PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru, Sumardany, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah berlangsung. Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan investasi nyata demi keberlanjutan pembangunan Kota Pekanbaru.
Pesan tersebut disampaikan Sumardany saat menggelar kegiatan reses di halaman Masjid Jabal Rahmah, Jalan Uka, RT 03 RW 01, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Jumat (31/7/2026) sore.
70 Persen Pajak Kendaraan Kembali ke Pekanbaru
Di hadapan ratusan warga yang hadir, Sumardany menjelaskan bahwa porsi pembagian hasil pajak kendaraan saat ini jauh lebih menguntungkan daerah.
“Sekarang, 70 persen pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat kembali ke Kota Pekanbaru, sementara 30 persen sisanya menjadi bagian Pemerintah Provinsi Riau. Dana ini dialokasikan untuk perbaikan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta program-program prioritas lain,” ungkap Sumardany.
Ia menambahkan, perbaikan infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru kini mulai dilakukan secara bertahap. Kecepatan dan keberlanjutan pembangunan tersebut sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraannya.
Fasilitas Pemutihan Pajak: Bebas Denda dan Gratis Balik Nama
Sumardany mengimbau para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar segera mengambil kesempatan dalam program keringanan pajak daerah ini.
Program pemutihan kendaraan meliputi:
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Fasilitas balik nama kendaraan gratis (BBNKB) tanpa dipungut biaya.
“Bagi warga yang kendaraannya masih menunggak pajak, manfaatkan kesempatan ini selagi ada pemutihan denda dan balik nama gratis. Ini momentum yang sangat baik dan sayang jika dilewatkan,” tegasnya.
Mengedukasi Tiga Fungsi DPRD dan Pentingnya Partisipasi Publik
Selain mensosialisasikan kewajiban pajak, reses ini juga dimanfaatkan Sumardany untuk memberikan edukasi mengenai tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.
Ia menegaskan, DPRD bertugas mengawasi jalannya penganggaran agar dana pajak masyarakat dialokasikan secara transparan, tepat sasaran, dan berdampak nyata. Di saat yang sama, masyarakat juga diimbau ikut aktif melakukan pengawasan terhadap layanan publik seperti rumah sakit, sekolah, hingga proyek infrastruktur di lingkungannya.
Mengakhiri masa resesnya, Sumardany mengajak warga untuk tidak ragu menjalin komunikasi dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat Dapil Pekanbaru.




