Dalam upaya menjamin hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Provinsi Riau tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata kelola keterbukaan informasi publik. Ranperda tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah sekaligus untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kebijakan publik.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Riau, HM Sumardany Zirnata, turun langsung menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) yang digelar di RT 01/RW 09 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Rabu malam (6/5).
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan warga itu, Sumardany menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. Menurutnya, masyarakat harus dapat mengakses informasi secara jelas, terbuka, dan transparan tanpa ada hal-hal yang ditutup-tutupi oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ia mencontohkan pentingnya keterbukaan informasi dapat dirasakan langsung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan ketidakadilan.“Manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat salah satunya terlihat saat penerimaan siswa baru. Bapak dan Ibu memiliki hak untuk mengetahui sistem PPDB dengan sejelas-jelasnya dan tidak boleh ada yang disembunyikan oleh pejabat terkait,” ujar Sumardany.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengajak masyarakat untuk ikut memberikan kritik, saran, maupun masukan terhadap Ranperda yang sedang dibahas DPRD Riau. Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan publik.
Menurutnya, masyarakat yang belum sempat menyampaikan pendapat secara langsung dapat memberikan aspirasi secara tertulis setelah mempelajari draf Ranperda yang telah dibagikan kepada warga.“Kalau waktunya singkat atau belum sempat menyampaikan langsung, silakan dibaca dan dituliskan aspirasinya agar Ranperda ini semakin sempurna saat nantinya disahkan menjadi Perda,” lanjutnya.
Namun di tengah pembahasan Ranperda tersebut, perhatian Sumardany sempat tertuju pada kondisi lingkungan setempat setelah kepala lingkungan, Doni Saputra, mengungkap fakta mengejutkan mengenai jumlah penduduk di wilayah itu.
Doni menjelaskan bahwa RT 01/RW 09 merupakan kawasan padat penduduk yang dihuni lebih dari 1.000 kepala keluarga dan tersebar di delapan kawasan perumahan. Menurutnya, besarnya jumlah penduduk belum sepenuhnya diimbangi dengan perhatian pembangunan dari pemerintah.
“Jumlah KK di tempat kami sangat banyak, lebih dari seribu KK dengan delapan perumahan dan itu hanya satu RT. Kami berharap ada perhatian pemerintah karena selama ini pembangunan lingkungan masih banyak dilakukan secara swadaya, termasuk musala kami yang sampai sekarang masih terbengkalai,” ungkap Doni.
Mendengar penjelasan tersebut, Sumardany mengaku terkejut. Ia bahkan menyebut kawasan itu sebagai salah satu RT terbesar di Indonesia karena jumlah kepala keluarga yang dinilai sangat besar untuk ukuran satu lingkungan RT.
“Lebih dari 1.000 KK dengan delapan perumahan dalam satu RT, ini luar biasa. Saya rasa ini termasuk RT terbesar di Indonesia,” ucapnya yang langsung disambut senyum dan tepuk tangan warga yang hadir.

Di akhir kegiatan, Sumardany juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga persatuan dan kekompakan menjelang pemilihan ketua RT yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad mendatang. Ia berharap warga dapat memilih pemimpin lingkungan yang mampu membawa perubahan positif dan menjadikan kawasan yang berada di sekitar pemakaman Uka tersebut sebagai lingkungan pemukiman yang lebih baik, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.








